Archive for November, 2004

Bangunan Tua Pun Kian Sirna

November 1, 2004

MEDAN terus menggeliat. Kota tua yang akan genap berusia 415 tahun pada 1 Juli 2005 mendatang kian tergoda untuk menjadi kota metropolitan. Wali Kota Medan Abdillah pun berambisi menjadikan kota ini sebagaimana kota-kota besar di negara tetangga, seperti Penang dan Kuala Lumpur, jauh melampaui Jakarta atau Surabaya di Jawa.

Executive Director Badan Warisan Sumatera Ir Soehardi Hartono MSc menilai, napas pembangunan Medan menuju kota metropolitan adalah napas penuh gairah yang tergesa meraup keuntungan jangka pendek, dengan mengabaikan aspek lingkungan dan berbagai aspek sosial-budaya masyarakat.

Menurut dia, penghancuran bangunan-bangunan tua merupakan contoh nyata ketergesaan kota ini meraup pendapatan asli daerah. Dalam 10 tahun terakhir tak terhitung lagi jumlah bangunan tua yang dirobohkan atas nama pembangunan.

Tengoklah beberapa monumen masa lalu yang kini hanya tinggal nama dan cerita. Sebut misalnya eks Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Brigjen Katamso, Gedung South East Asia Bank di Jalan Ahmad Yani, eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum Medan di Jalan Listrik, bangunan bersejarah Balai Kerapatan Adat di Jalan Brigjen Katamso, serta puluhan rumah melayu di Kompleks Perum Kereta Api.

Di Jalan Suka Mulia, eks Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara juga sudah rata dengan tanah. Rencananya, di bekas lokasi gedung tua ini akan dibangun apartemen mewah.

Dua tahun lalu bangunan bersejarah yang merupakan perpaduan arsitektur Eropa dan tropis, yaitu eks Gedung PT Mega Eltra, juga rata dengan tanah.

Dan, yang kini masih hangat adalah pembongkaran sebagian bangunan eks Bank Modern di kawasan Kesawan, Jalan Ahmad Yani. Bangunan yang bercorak art deco itu pernah menjadi Kantor Perwakilan Stork, perusahaan Belanda yang memproduksi dan menjual mesin- mesin industri perkebunan.

Namun kini bangunan yang berusia 75 tahun itu bagian atap dan seluruh dinding dalam bangunan telah dihancurkan sehingga hanya menyisakan tampak muka dan samping gedung.

Pembongkaran sebagian bangunan eks Bank Modern itu kian menambah daftar perusakan bangunan tua di kawasan Kesawan. Padahal, keindahan gedung-gedung tua yang berjajar di kawasan Kesawan itulah yang menyebabkan Medan juga digelari sebagai Parijs van Sumatera.

Pemerintah Kota Medan dengan mudah memberikan izin pembongkaran bangunan itu. Di bagian depan gedung, di samping tulisan “Dijual”, telah terpampang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 01581/644.4/655/04.01, tanggal 14 April 20004, untuk pendirian satu unit ruko.

Menurut Mimi, pihak developer gedung baru itu, bangunan ini akan disulap menjadi ruko bertingkat lima dan akan selesai dibangun tahun 2005. “Satu unit ruko telah laku Rp 1,4 miliar,” katanya.

Kepala Dinas Tata Kota Medan Irman Dj Oemar mengakui pihaknya kesulitan untuk mempertahankan seluruh bangunan tua di Medan. “Tidak semua bangunan tua di Medan harus dipertahankan secara utuh. Seperti bangunan tua di Kesawan, pemilik tentu berat jika harus membayar pajak mahal, sementara bangunan tua yang dimilikinya tak bermanfaat optimal. Karena itu, kami mengizinkan pembangunan kembali eks Bank Modern,” katanya.

Menurut Irman, sebanyak 42 bangunan tua di Medan dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan yang Bernilai Sejarah Arsitektur Kepurbakalaan serta Penghijauan Dalam Daerah Kota Medan. Akan tetapi , sebagian yang lain memang belum dilindungi dan bisa saja diubah sesuai dengan kebutuhan.

Bangunan-bangunan tua lain yang belum dimasukkan dalam Perda No 6/1998 itulah yang kini menunggu penghancuran. “Seharusnya ada 40 bangunan individu lagi yang harus dilindungi oleh perda karena bangunan itu memang memiliki kekhasan dan sejarah. Karena itu, kami mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali perda itu sehingga tak ada kesan yang di luar 42 bangunan tadi bisa seenaknya dihancurkan,” kata Soehardi.

Bahkan, menurut dia, dua bangunan dari 42 yang dilindungi oleh perda tersebut ternyata juga dihancurkan, yaitu Kantor Bupati Deli Serdang dan Bank South Asia di Jalan Pemuda.

Pelaku perusakan atau perubahan bentuk pada bangunan bernilai sejarah di Kota Medan, Sumatera Utara, hanya diancam denda Rp 50.000 atau hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan. Ketentuan yang berlaku itu sesuai dengan Perda Tingkat II Medan No 6/1988.

KETUA Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia dan Anggota Dewan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia Laretna T Adishakti mengatakan, penghancuran bangunan tua di Indonesia memang kian marak, termasuk di Medan.

“Kami tengah menyusun petisi untuk melindungi pusaka, alam, dan budaya Indonesia. Petisi itu akan kami sampaikan kepada Presiden, Ketua DPR, gubernur-gubernur, dan seluruh pejabat terkait,” katanya.

Menurut dia, pembongkaran bangunan-bangunan bersejarah di Medan bertolak belakang dengan upaya konservasi di sejumlah negara Asia, termasuk di Kota Malaka, Malaysia. Di kota yang berdekatan dengan Medan ini bangunan-bangunan tua dipertahankan kelestariannya dan telah menjadi aset wisata.

Namun, melihat pembongkaran bangunan tua yang terus terjadi, Kota Tua Medan ini benar-benar akan kehilangan artefak yang diwariskan para pembangun kota ini selama beratus tahun? Akankah kelak kota ini hanya akan mewariskan sampah-sampah arsitektur akibat kepentingan ekonomi jangka pendek?

Menurut Laretna, para pengelola kota seharusnya memandang ke depan untuk menentukan arah pembangunan yang dipilih. Yaitu, arah yang seharusnya mampu melahirkan karya-karya baru arsitektur yang kreatif dan berkualitas, tanpa merusak pusaka yang ada. Justru yang baru dan tua harusnya berdampingan menjadi pusaka-pusaka baru bagi generasi mendatang, serta menyejahterakan seluruh warga.

Sebagai kota tua, Medan kini memang tengah menghadapi situasi yang dilematis. (AIK/HAM/ZUL)